Tak Bisa Penuhi Permintaan Hotman Paris Kajati Sumsel : Tuntutan JPU Sudah Dipenuhi Hakim

Minggu 08-01-2023,18:08 WIB
Reporter : Reno
Editor : Erwin

Guna mengklarifikasi terkait putusan 10 bulan penjara. 

BACA JUGA:Warga Desa Bumi Agung, Kecamatan Lalan Gotong Royong Benahi Jalan

Sarjono menegaskan, secepatnya Kajari Lahat dan JPU dipanggil ke Palembang.

 

Hal ini perlu dijelaskan, karena menjadi viral sejak korban dan keluarganya mengadu meminta keadilan melalui Hotman Paris Hutapea.

 

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel, Sarjono Turin SH MH mengatakan, apabila dalam penjelasan dan klarifikasi JPU yang menangani perkara ini ditemukan adanya kesalahan atau kesengajaan, tidak mengikuti SOP dalam proses penuntutan ataupun prapenuntutan, maka akan diambil tindakan tegas.

 

“Kalau memang ada unsur kesengajaan, kita akan sanksi tegas JPU maupun pejabat struktural diatasnya,” tegas Kajati. 

 

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan agar turun tangan memberikan atensi kasus pemerkosaan dari Lahat.

BACA JUGA:Mantan Karyawan, Bawa Kabur Mobil Pengusaha Roti

Dikatakan Hotman, kita tahu bahwa sesuai dengan Undang Undang Peradilan Anak, pemerkosaan terhadap anak, itu bisa sampai maksimum 15 tahun penjara.

 

Dan, kalaupun pelakunya masih di bawah umur, maka hukumannya bisa dikurangi sepertiga atau setengah itu akan menjadi wajar.

 

Kategori :