Demikian juga kepada Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan agar memberikan atensi kasus ini.
Kita tahu bahwa sesuai dengan Undang Undang Peradilan Anak, pemerkosaan terhadap anak, itu bisa sampai maksimum 15 tahun penjara.
Dan, kalaupun pelakunya masih di bawah umur, maka hukumannya bisa dikurangi sepertiga atau setengah itu akan menjadi wajar.
Tapi putusan sekarang hanya 10 bulan penjara masih sangat jauh.
BACA JUGA:Terkait Beredar Video Diduga Sopir Diduga Korban Perampokan, Ini Kata Kapolres Muba
Benar benar ini tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat manapun.
Mohon benar benar diperhatikan. Tangisan bapak ini (ayah korban) dan ibunya jauh jauh datang dari Sumatera Selatan ke Kopi Johny Jakarta hanya demi secercah keadilan.
Inilah putri yang diperkosa.
Katanya salah satu bukti yang meringankan ditunjukkan video seolah olah dia (korban) mau.