Tak Bisa Penuhi Permintaan Hotman Paris Kajati Sumsel : Tuntutan JPU Sudah Dipenuhi Hakim

Minggu 08-01-2023,18:08 WIB
Reporter : Reno
Editor : Erwin

Coba kita bayangkan, kalau putri kita yang diperkosa tiga kali. Bagaimana perasaan kita sebagai seorang ayah.

BACA JUGA:Terkait DOB Muba Timur, Ini Tanggapan Tokoh Masyarakat Sungai Lilin

Diperkosa dalam satu kamar, dan digilir.

 

Dan, inilah keluhan, permohonan dari bapak yang punya gadis datang jauh jauh dari Lahat ke Kopi Johny di Jakarta. Menghimbau mengais keadilan.

 

Bahkan, Bahasa Indonesia pun bapak ini tidak bisa.

 

Saya dari keluarga korban inisial A, kami memohon untuk keadilan, untuk diri kami, keadilan untuk Lahat, Kejaksaan, Pengadilan Tinggi, agar membantu permasalahan ini.

 

Jadi Bapak Kajari Lahat, Bapak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, dan Bapak Jaksa Agung

 

Bapak dari korban yang diperkosa ini memohon agar Kejari Lahat Sumatera Selatan mengajukan banding atas putusan 10 bulan penjara terhadap 3 pelaku pemerkosaan terhadap anaknya.

BACA JUGA:Terkait Beredar Video Diduga Sopir Diduga Korban Perampokan, Ini Kata Kapolres Muba

Sangat tidak adil putusan itu. Tiga orang dengan sengaja menggilir dan memperkosa hanya dihukum 10 bulan penjara.

 

Kategori :