BACA JUGA:Tersangka Kasus 115 Kilogram Sabu di Kota Palembang, Ternyata Bukan Residivis
JPU Sugeng mengatakan pihaknya juga telah mempertimbangkan peran Richard Elizer yang berstatus justice collaborator dalam perkara ini.
"Mempertimbangkan kejujuran dalam memberikan keterangan dari terdakwa Richard Eliezer yang telah membuka kotak pandora, sehingga terungkapnya kasus pembunuhan terhadap korban Brigadir J," kata JPU Sugeng.
Tim penasihat hukum sebelumnya memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membebaskan terdakwa perkara pembunuhan berencana, Richard Eliezer.
Permohonan itu disampaikan advokat Ronny Talapessy selaku penasihat hukum Bharada E saat menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada persidangan di PN Jaksel, Rabu (25/1).
BACA JUGA:Astaga, Anak di Musi Banyuasin ini Tega Aniaya Ibu Kandung, Ini Penyebabnya
Ronny membacakan enam petitum dalam persidangan dengan agenda pembelaan atau pleidoi itu.
Petitum pertama dalam permohonan itu, Ronny meminta majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa Richard Eliezer tidak dapat dipidana. Ronny beralasan terdapat alasan penghapus pidana bagi kliennya.
Kedua, menyatakan terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan.
Pada petitum ketiga, Ronny memohon kepada majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum atau JPU membebaskan Richard Eliezer dari tahanan.