BACA JUGA:Kejari Banyuasin Terima Uang Pengganti dari Terpidana Korupsi UTTP Banyuasin Sebesar Rp226 juta
Yusef salah satu korban mengatakan, pihaknya dimediasi untuk berdamai secara kekeluargaan.
Hasil mediasi ada dua opsi: Pertama, sejumlah kerusakan dan kerugian materil akan diganti dengan nilai Rp30 juta.
Lalu, barang dagangan mereka yang dijarah dikembalikan warga, dan mereka berlima bisa langsung pulang ke Garut.
Opsi kedua, jika barang yang dijarah warga tidak dikembalikan maka kendaraan mereka yang rusak akan menjadi tanggungjawab pihak warga disini.
BACA JUGA:Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Selatan Sidak Bangunan Pasar Ambruk, Ini Hasilnya
Mereka pulang dengan nominal Rp 30 juta. ‘’Kami terima saja, tapi tergantung kesepakatan yang akan dilaksanakan,” cetusnya.
“Karena kami juga belum melakukan penandatanganan surat peryataan,” ujarnya.
Yusep mengaku, uang Rp30 juta itu, bukan uang ganti rugi. Namun uang bantuan bagi mereka untuk mengurangi dampak kerugian yang sudah mereka alami. Seperti kerusakan mobil.
Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra mengingatkan, semuanya untuk mengkoreksi diri. Jangan mudah terprovokasi isu yang tak jelas.