Warga Lubuklinggau Pelaku Pembobol Kartu Kredit, Dituntunt 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 30 Juta

Sabtu 18-02-2023,10:52 WIB
Reporter : Reno
Editor : Reno

SURABAYA, HARIANMUBA.COM – Empat oramg terdakwa dalam kasus kejahatan siber pembobolan kartu kredit, dimana dua diantaranya adalah warga Kota Lubuklinggau telah menjalankan sidang tuntutan.

 

Satu dari empat terdakwa kejahatan siber yang melibatkan warga Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan dituntut menjalani hukuman berbeda. 

 

Keempat terdakwa tersebut yakni Kgs Egi Pratama dan Prasetyo Bagus keduanya warga Kecamatan Lubuklinggau Selatan 2 Kota Lubuklinggau, Resky Dwi Aditya K tinggal di kontrakan wilayah Yogyakarta serta Thomas Defransa Putra Widjaya warga Kota Makasar Sulawesi Selatan. 

 

Dikutip dari sipp.pn-surabayakota.go.id, terdakwa Kgs Egi Pratama dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Rakhmawati Utami, SH dan Basuki Wiryawan, SH  1 tahun penjara denda Rp30 juta. 

BACA JUGA:Siap-siap! Tiket Kereta Api Lebaran 2023 Sebentar Lagi Sudah Bisa Dipesan

Sedangkan terdakwa Prasetyo Bagus, Resky Dwi Aditya K dan Thomas Defransa Putra Widjaya masing-masing 10 bulan penjara dengan Rp30 Juta. 

 

Tuntutan terhadap empat terdakwa dibacakan dalam sidang yang yang gelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis, 9 Februari 2023 lalu.

 

Saat ini keemat terdakwa diberikan kesempatan menyampaikan pledoi sebelum vonis perkara. 

 

Dalam tuntutannya JPU meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan terdakwa Kgs Egi Pratama telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”secara bersama-sama mengakses komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik”. 

Kategori :