BACA JUGA:Safari Jumat di Bukit Lama Herman Deru Resmikan Manara Majid Al-Ikhlas
Sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (2) jo pasal 46 ayat(2) UU.RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik Jo UU.RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
JPU meminta hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kgs Egi Pratama dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Serta denda Rp.30.000.000,- subsider 6 bulan kurungan.
Selanjutnya JPU juga meminta hakim menyatakan terdakwa Prasetyo Bagus, Resky Dwi Aditya K dan terdakwa Thomas Defransa Putra Widjaya telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara bersama-sama mengakses komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik“.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 30 ayat(2) jo pasal 46 ayat(2) UU.RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik Jo UU.RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Terima Kunker Komisi X DPR RI, Mawardi Yahya Paparkan Capaian Pemprov Sumsel
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Prasetyo Bagus, Resky Dwi Aditya K dan terdakwa Thomas Defransa Putra Widjaya dengan pidana penjara masing-masing selama 10 bulan dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan.
Serta denda masing-masing Rp.30.000.000,- subsider 6 bulan kurungan.
Diberitakan sebelumnya, kronologis pengungkapan kasus bermula Jumat 5 Agustus 2022 saat saksi Danny Habibie dan saksi Dicky Arta A melaksanakan patroli cyber di Kantor Unit 1 Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim. Saat itu para saksi menemukan akun facebook atas nama Thomas Alfa Edison dengan link URL https://www.facebook.com/blank.page13.
Dalam beranda akun facebook tersebut ada postingan tentang tool atau software bernama “Umbrella”.