Awalnya di Polsek BTS Ulu, saat pertama kali dilaporkan.
Bahkan pihak PGRI turun melakukan upaya perdamaian, namun jalannya damai buntu, pihak keluarga tidak mau damai.
"Disampaikan pihak keluarga anak tersebut, kalau damai mau letak muka saya," cerita Raslim.
BACA JUGA:Resedivis Narkoba Diamankan Polsek Babat Toman, Kasusnya Bobol Kontrakan
BACA JUGA:7 Tuntutan Buruh pada Aksi 1 Mei di Istana dan Gedung MK
Sampai batas waktu habis, berkas perkara Sularno dilimpahkan ke Polres Musi Rawas, untuk dilakukan penyidikan
"Di Polres juga kita upayakan jalan damai. Bahkan melibatkan tokoh masyarakat dan sebagainya. Apa lagi antara Sularno dan pelapor masih satu desa," katanya.
Upaya itu pun tidak membuahkan hasil. Akhirnya Sularno sidang dengan dakwaan tindak pidana penganiayaan, namun masuk dalam tindak pidana ringan.
Berkasnya kemudian ditolak oleh Majelis Hakim. Tapi kemudian kasusnya dinaikkan lagi, dalam perkara Undang-undang Perlindungan Anak.
Soal perdamaian ini, juga disampaikan Kepala SD Negeri Sungai Naik, Kunai menjelaskan bahwa yang tidak ingin berdamai adalah kakek korban KV.
“Padahal sudah beberapa tokoh masyarakat memberikan pengertian agar bisa dilakukan perdamaian. Namun sulit sekali. Kakek dari sebelah ayah KV ini yang minta tetap lanjut proses hukum. Kami berharap, perdamaian itu segera ada. Pihak ananda KV bisa memaafkan kejadian ini,” harapnya, dikutip dari Linggau Pos, Senin 1 Mei 2023. (*)