HARIANMUBA.COM,- Hari ini tak kurang dari seribu guru akan turun ke Pengadilan Negeri kota Lubulinggau.
Bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) para guru ini akan melakukan aksi pembelaan terhadap guru Sularno (34).
Sularno adalah guru PJOK yang terancam hukuman 1 tahun penjara, karean didakwa melakukan penganiayaan terhadap siswanya.
Sularno didakwa menganiayaan terhadap muridnya sendiri, inisial KV (9 tahun). Murid itu dihukum sebab tak hafal tugas yang ia berikan gurunya.
BACA JUGA:Resmi Ditetapkan Tersangka, Ini Kasus Yang Menjerat Pemeran Film Laskar Pelangi
BACA JUGA:Tampil Dengan Busana Tertutup, Penampilan Ibu Ida Dayak Lebih Bersahaja
Sesuasi rencana, pukul 08.00 WIB, ribuan guru ini akan memilik titik kumpul di Masjid Agung As-Salam Lubuklinggau.
Sularno seorang guru honorer di SD Negeri Sungai Naik, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, yang dituntut 1 tahun penjara.
Guru olahraga di SD Negeri Sungai Naik Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas, Sularno, menunggu putusan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.
Ia sudah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ayu Soraya, 1 tahun penjara denda Rp60 juta, subsidair 3 bulan penjara.
Dengan alasan guru Sularno melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
BACA JUGA:Viral, Video Antar Warga di Sorolangun Jambi, Penyebabnya Karena Lomba Pacu Perahu
BACA JUGA:10 Hari Usai Lebaran, Mobil Arus Masih Banyak Melintas di Jalintim Palembang - Jambi
Yakni melakukan penganiayaan terhadap seorang pelajar, yang justru ngobrol ketika diberikan hukuman.
Ketua PGRI Kabupaten Musi Rawas, Raslim menjelaskan bahwa saat kasus dugaan penganiayaan ini, sudah diupayakan ada perdamaian.