JAKARTA, HARIANMUBA.COM -- Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menilai ada 4 kesalahan hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap kliennya yakni Teddy Minahasa. Ia menilai keputusan tersebut cacat.
Diketahui, terdakwa kasus peredaran narkoba, Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023.
Menanggapi vonis Hakim, kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea mengatakan ada empat kesalahan majelis hakim yang diduga tidak teliti dalam memberikan putusan vonis.
Salah satu kesalahan majelis hakim dalam memberikan vonis terhadap Teddy, kata Hotman, yakni Majelis hakim sama sekali tidak mempertimbangkan keterangan Teddy yang sebelumnya sempat menugaskan terdakwa lainnya yakni Dody Prawiranegara untuk memusnahkan sabu sebelum terjual.
BACA JUGA:Menyedihkan, Membaca Curhat Pacar Petugas SPBU Indralaya Yang di Tabrak Bus AKAP Asal Aceh
“Contoh, ada enggak didenger pertimbangan hakim perintah dari Teddy tanggal 28 September 2022 agar musnahkan tidak dipertimbangkan sama sekali. Harusnya dipertimbangkan, kalau pun ditolak harusnya dipertimbangkan,” ujarnya Hotman dalam keterangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023.
“Tanggal 28 September 2022 jelas-jelas saksi mengatakan bahwa Teddy sudah perintahkan untuk tarik, musnahkan,” tambahnya.
Hotman juga mengatakan dalam dakwaan yang dibacakan majelis Hakim sebelum menjatuhkan vonis terhadap Teddy Minahasa, dinilai menjiplak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Pertimbangan hukum hakim 99 persen mengcopy paste tuntutan dan replik dari Jaksa,” ujarnya.