4 Kesalahan Hakim Dalam Vonis Seumur Hidup Teddy Minahasa, Menurut Hotman Paris

Rabu 10-05-2023,12:24 WIB
Reporter : Reno
Editor : Reno

BACA JUGA:Mengenal 5 Suku Asli di Sumatera Selatan, Salahsatunya Masih Kerabat Suku Batak

Dalam kasus ini, ada 11 orang yang sudah berstatus terdakwa dan dan menjalani persidangan yakni Teddy Minahasa Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

 

Para terdakwa yang terlibat melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

 

Berita ini sudah tayang di disway.id dengan judul: Vonis Teddy Minahasa Seumur Hidup Dinilai Catat, Hotman Paris: Ada 4 Kesalahan yang Dibuat Hakim

 

Kategori :