Sabu dari Pekanbaru Gagal Masuk Palembang, Dicegat BNNP di Jalintim Wilayah Sungai Lilin

Sabtu 09-12-2023,11:22 WIB
Editor : Dodi

Pasal yang dikenakan terhadap kedua tersangka yakni tentang penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(*)

 

 

Kategori :