Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyediakan anggaran sebesar Rp52 triliun untuk merealisasikan kebijakan kenaikan gaji PNS.
"Total anggaran yang dibutuhkan adalah Rp52 triliun," ujarnya pada Senin, 1 Januari 2024. Meskipun demikian, proses persiapan dan regulasi perlu dilalui sebelum ASN dapat menikmati kenaikan gaji yang dijanjikan.
Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, menekankan bahwa kenaikan gaji PNS memerlukan peraturan turunan.
BACA JUGA:Sejumlah Tol di wilayah Sumsel yang Ditargetkan Selesai 2024, Berikut Daftarnya
Artinya, Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menjadi panduan pelaksanaan dan tindak lanjut dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2024 perlu segera dihasilkan untuk membuka jalan bagi kenaikan tersebut.
Sebelum kenaikan gaji benar-benar dapat diwujudkan. Meski anggaran sudah disiapkan, ketidakpastian masih menjadi sahabat setia hingga regulasi resmi terbit dan tandatangan presiden dicapai.
Berikut rincian kenaikan gaji PNS berdasarkan golongan di tahun 2024 mendatang:
Gaji PNS Golongan Ia sampai Id
Golongan Ia: Rp 1.685.664 ke Rp 2.522.664
Golongan Ib: Rp 1.840.860 ke Rp 2.670.732
Golongan Ic: Rp 1.918.728 ke Rp 2.783.2.783m
BACA JUGA:Apa Saja Ikan yang Harus Dihindari Penderita Asam Urat? Simak Jawabannya
BACA JUGA:Anda Pencinta Teh, Ingat Ini 4 Bahaya Minum Teh Berlebihan
Golongan Id: Rp 1.999.944 ke Rp 2.901.420
Gaji PNS Golongan IIa sampai IId