Mulai dari ketua RT, asisten rumah tangga (ART), dari pihak BNN RI, dan teman terdakwa.
BACA JUGA:Inilah Rekomendasi Mobil Untuk Keluarga, Nyaman, Aman, dan Irit Bahan Bakar
BACA JUGA:Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia Kabupaten Muba Turun Ke Lapangan Sampaikan Aspirasi
Ketua RT 004 tempat tinggal terdakwa Leni Marlina, mengaku tidak curiga karena rumah tersebut terlihat sepi.
“Jarang ada kegiatan, aman bae, sepi, biaso bae,” katanya.
Dari persidangan terungkap Leni memesan sabu dengan Wehan. Asal narkoba itu dari temannya Acoi di Malaysia, berinisial KOH.
Dikirim melalui kurir dari Pekanbaru, disambut Atat di Palembang.
BACA JUGA:Tak Banyak Yang Tahun, Ternyata Sayur Genjer Memiliki Segudang Manfaat bagi Kesehatan
BACA JUGA:Inilah Tanda-Tanda dan Dampak Anak-Anak Kurang Kasih Sayang Orang Tua
Sedangkan ART di rumah terdakwa Leni, mengaku baru 14 hari bekerja. Sehingga tidak tahu jika majikannya itu bandar narkoba.
"Saya hanya lihat ada kotak Hp, dan saya tidak tahu itu apa,” katanya, dalam persidangan.
Usai sidang, kuasa hukum para terdakwa dari Posbakum PN Palembang, Eka Sulastri SH, mengatakan sidang selanjutnya digelar 23 Oktober 2024 dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU.
Saat ini masih bersidang perkara tindak pidana narkoba awalnya.
BACA JUGA:Ini Jenis Makanan Yang Bisa Membuat Tulang Menjadi Kuat, Salah satunya adalah Tahu
BACA JUGA:Tesla Perkenalkan Prototipe Robotaxi Cybercab, Diklaim Hemat Biaya
Sementara untuk perkara UU TPPU, menurutnya pada persidangan kemarin tidak diulas detail terkait hal tersebut. Katanya, TPPU akan dibuktian sesuai tanggal kepemilikan aset tersebut.