BACA JUGA:Prediksi Waktu Tempuh Jambi - Lampung Jika Full Tol, Kemungkinan Terwujud Tahun 2026
Terdakwa Atat lalu memasarkan 25 kg sabu tersebut, tersisa tinggal 3 kg saat Atat dan Acoi bertemu pada 19 Mei 2024.
Distributor kaki tangannya Atat, adalah Ali Tjikhan alias Wehan.
Sedangkan Atat memberi harga sabu Rp330 juta per kg kepada Wehan, ambil untung Rp30 juta.
Kemudian 23 Mei 2024, sekitar pukul 19.00 WIB, terdakwa Leni Marlina memesan 1 kg sabu kepada Wehan.
BACA JUGA:Diduga Tenggelam di Sungai Musi, Pelajar 16 Tahun Belum Ditemukan, BPBD Muba Lakukan Pencarian
BACA JUGA:Lansia Warga Ngulak Tenggelam di Sungai Musi, Jasad Sudah Ditemukan
Sebab Leni mendapat pesanan dari Ij, dengan janji upah Rp5 juta.
Kepada Leni, sabu itu dijual Wehan Rp360 juta per kg, Wehan mengambil keuntungan Rp30 juta per kilonya.
Besoknya, 24 Mei 2024, Wehan menghubungi Atat, bahwa Leni pesan 1 kg sabu.
Wehan dan Atat transaksi sabu di jalan. Kemudian mengendarai mobil Nissan X-Trail BG 1921 AX, Wehan mendatangi rumah Leni di Jl Sei Seputih, No.628, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan IB I.
BACA JUGA:Ini Pemanis Alami Pengganti Gula yang Sehat Dikonsumsi
BACA JUGA:Ternyata Sedekah Atas Nama Orang yang Sudah Meninggal Dunia Bertentangan Dengan Sabda Nabi SAW
Setelah Wehan sampai depan rumah, Leni membuka pagar dan mengambil pesanan sabu 1 kg dari Wehan yang tetap berada dalam mobilnya.
Saat Leni menutup pagar dan masuk ke dalam rumah, Wehan disergap 2 personel BNN RI yang sudah berbulan-bulan membuntutinya.
Melihat keributan depan pagar rumah mewahnya, Leni berlari ke belakang rumahnya membuang sabu yang baru diterimanya dari Wehan.