Ini Daftar Jaringan Gembong Narkoba di Kota Palembang Masuk Daftar Pencarian Orang

Selasa 15-10-2024,06:57 WIB
Reporter : Dodi
Editor : Dodi

Setelah menangkap Wehan, tim BNN masuk ke rumah pekarangan rumah Leni. Tapi pintu depan rumah dan terali sudah terkunci dari dalam.

BACA JUGA:Kandungan Nutrisi dan Khasiat Buah Semangka Menurut Penelitian

BACA JUGA:Saat Melaju di Jalintim, Satu Keluarga Nyaris Tertimpa Tiang Listrik, Begini Kronologisnya

Tim BNN menuju belakang rumah dan menemukan bungkusan di pagar belakang, berisi paket sabu yang baru diterima Leni dari Wehan. 

Dari hasil interogasi, Wehan mengaku sabu itu dari Atat dan Acoi. 

Tim lainnya yang sudah berada di Palembang, langsung bergerak.

Menciduk terdakwa Himawan Teja alias Acoi di rumahnya, Jl Semangka IV, No, 1888/28 A, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan IB II, Palembang. 

BACA JUGA:Pasangan Kekasih di Palembang Diduga Jadi Pelaku Curanmor, Sudah Beberapa Kali Beraksi

BACA JUGA:Gas Beracun Renggut Nyawa Pekerja, Pemilik Sumur Minyak Ilegal Terancam 6 Tahun Penjara

Sedangkan Herman Teja alias Atat, sudah keburu kabur dari rumahnya di Jl Branjangan, No.12, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan IT 3.

Hampir 2 minggu dari itu, atau 5 Juli 2024, baru tim BNN RI berhasil menangkap Herman Teja alias Atat, yang bersembunyi di Provinsi Bali. 

Dia ngekos di Jl Gunung Soputan, Kelurahan Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar.

Setelah keempat gembong narkoba Palembang itu diringkus, terkuak setiap transaksi pembayaran sabu dikirim ke rekening BCA milik ACT alias Alung alias Lulung selaku bendahara. 

BACA JUGA:Gas Beracun Renggut Nyawa Pekerja, Pemilik Sumur Minyak Ilegal Terancam 6 Tahun Penjara

BACA JUGA:5 Kendaraan Terlibat Tabrakan Beruntun di Jalintim Banyuasin, Ini Penyebabnya

Keuntungan bagi Wehan, dikirim ke rekening istri mudanya, berinisial RADT. 

Kategori :