“Kalau tidak terbukti maka akan dikembalikan. Akan dilakukan pembuktian terbalik,” singkatnya.
Melihat data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang.
Diketahui dalam uraian dakwaan diketahui terungkapnya jaringan gembong narkoba Palembang ini berawal dari tertangkapnya terdakwa Ali Tjikhan alias Wehan dan Leni Marlina, pada 24 Mei 2024.
BACA JUGA:Timnas Indonesia Sudah 17 Kali Bertemu Dengan Timnas China, Berikut Catatannya
BACA JUGA:Dalam Setahun, 189 KM Ruas Tol Terpeka Sudah Diperbaiki
Bermula awal 2024, terdakwa Ali Tjikhan alias Wehan dan Herman Teja alias Atat, mengaku sedang terhimpit perekonomian dan membutuhkan uang.
Keduanya lalu bertanya kepada Himawan Teja alias Acoi, siapa yang bisa mendatangkan sabu.
Sebab Atat tahu bahwa adiknya itu, Acoi, memiliki teman yang berada di luar negeri. Sehingga pada Februari 2024, Acoi meemsan 25 kilogram (kg) sabu kepada kenalannya di Malaysia, berinisial KOH.
Dapat harga murah, per kilonya hanya Rp260 juta.
BACA JUGA:Tegaskan Netralitas ASN, Pj Bupati Muba Serukan Tiga Poin Penting dalam Apel Pagi
BACA JUGA:DLH Muba Bersih-Bersih Pasar Randik, Jelang Penilaian Adipura
Sepuluh hari dari itu, terdakwa Acoi memberi kabar kepada kakaknya, Atat, bahwa nanti sabu itu dari Malaysia akan masuk lewat Pekanbaru, Provinsi Riau.
Lalu ada kurir yang akan membawanya melalui jalur darat ke Kota Palembang.
Terdakwa Atat kemudian yang ditugaskan menyambut sabu itu dari sang kurir lintas provinsi di kawasan Km 11 Kota Palembang.
Pengiriman dalam 5 tahap, sekali kirim 5 kg sabu. Acoi memberi harga sabu itu kepada Atat, Rp300 juta per kg. Dia ambil untung Rp40 kg per kilonya.
BACA JUGA:Sopir Trevel Ternyata di Eksekusi di Jambi, Lalu Dibuang di Bayung Lencir