Deposito Rp1,8 Miliar Raib, Pedagang Pasar 26 Ilir Gugat Bank Mega ke PN Palembang

Deposito Rp1,8 Miliar Raib, Pedagang Pasar 26 Ilir Gugat Bank Mega ke PN Palembang

Deposito Rp1,8 Miliar Raib, Pedagang Pasar 26 Ilir Gugat Bank Mega ke PN Palembang-Foto :sumateraekspres.id-

HARIANMUBA.DISWAY.ID, – Deposito Rp1,8 Miliar Raib, Pedagang Pasar 26 Ilir Gugat Bank Mega ke PN Palembang.

Nasib nahas dialami Nurjanah, seorang pedagang di Pasar 26 Ilir, Palembang. 

Uang deposito miliknya senilai Rp1,8 miliar yang disimpan di Kantor Bank Mega Cabang Sayangan, dilaporkan raib tanpa sepengetahuan.

Melalui kuasa hukumnya, Afdal SH, Nurjanah resmi menggugat pihak Bank Mega ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Gugatan telah didaftarkan pada Selasa, 17 Juni 2025, dengan nomor perkara 161. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 1 Juli 2025.

BACA JUGA:Omoway, Motor Listrik Tiongkok Hadir di Indonesia Usung Teknologi Otonom

BACA JUGA:Wabup Muba Hadiri Rakor Pengelolaan Sampah 2025 di JCC, Dorong Sinergi Menuju Indonesia Bersih Sampah

“Kami sudah melaporkan kasus ini ke Polda Sumsel dan OJK Sumsel. Kini kami menempuh jalur perdata untuk menuntut keadilan atas kerugian klien kami sebesar Rp1,8 miliar,” ujar Afdal kepada wartawan.

Menurut Afdal, kasus ini menyangkut kredibilitas dunia perbankan. Ia menegaskan bahwa pihak bank harus bertanggung jawab, sebab pelaku diduga adalah kepala cabang pembantu yang saat itu masih aktif bekerja.

“OJK juga menegaskan bahwa meskipun nantinya dana dikembalikan oleh oknum pelaku, proses penyidikan tetap berlanjut,” tambahnya.

Kasus ini bermula saat Nurjanah menyimpan dana deposito sebesar Rp1,9 miliar. Setelah sempat menarik Rp100 juta, tersisa saldo Rp1,8 miliar. 

BACA JUGA:PPLP-D Muba U15 Buka Kompetisi Piala Gubernur Sumsel 2025 dengan Kemenangan Dramatis

BACA JUGA:Puluhan Warga Babat Toman Terima Buku Tabungan Program BANTU UMAK

Namun, saat hendak mencairkan dana pada 15 Mei 2025, Nurjanah kaget mendapati saldonya kosong. Dana diduga telah dipindahkan tanpa sepengetahuan dan persetujuan dirinya.

Afdal menyebut, oknum kepala cabang pembantu yang diduga bertanggung jawab kini telah menghilang dan tidak lagi bekerja di Bank Mega. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: sumateraekspres.id