Bandar Arisan Online Diamankan, Tipu 192 Nasabah, Terancam 4 Tahun Penjara
Tersangka Bandar Arisan Online Minarsih saat diamankan Mapolres Muba --
SEKAYU,HARIANMUBA.COM - Bandar Arisan Online Minarsih (29) warga Desa Supat Barat Kecamatan Babat Supat sejak 5 November 2022 diamankan Satrekrim Polres Muba, Sumsel.
Wanita ini diamankan karena diduga menipu nasabah arisan yang dikelolanya.
Ia di tahan usai menjalani pemeriksaan sekira 5 jam oleh Tim Khusus Satreskrim Polres Muba.
Kapolres Muba AKBP Siswandi SIK SH MH, saat press rilis Kamis 10 November 2022 mengatakan, pelaku ditahan atas laporan korban EN yang mengalami kerugian Rp 565.000.000.
BACA JUGA:Maksimalkan Layanan, Pemkab Muba Merujuk IT Center BP Batam
BACA JUGA:Peringati HUT Ke 65, Bank Sumsel Babel Gelar Turnamen Badminton
"Pelaku ini menawarkan jual beli arisan melalui postingan Whatsapp, Facebook, WAG Team Arisan Minar. Postingan itu dilihat oleh korban," ujar Siswandi saat menggelar pers rilis, didampingi KBO Reskrim Iptu Indra Jaya dan Kasie Humas AKP Susianto.
Disampaikan Kapolres, dengan segala dan dan upaya, pelaku menjelaskan sistem arisan online kepada korban yang dijanjikan mendapatkan keuntungan 50 persen dari modal yang disetorkan.
Hal itu membuat korban tertarik untuk mengikuti arisan yang ditawarkan pelaku.
"Lalu, pada 13,14 dan 17 Agustus 2022, korban menyetorkan uang ke rekening pelaku sebesar Rp565.000.000 untuk membeli arisan sebanyak 565 slot yang dijanjikan akan mendapat keuntungan sebesar Rp 847.000.000 dalam kurun waktu satu bulan," jelasnya.
BACA JUGA:Ringankan Beban Masyarakat, Polsek Lais Bantu Pelajar Berangkat Sekolah
BACA JUGA:Polres Muba Gelar Bimtek Peningkatan Manajemen Media
Namun, setelah ditunggu hingga batas waktu ditentukan, keuntungan yang dijanjikan tak kunjung datang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: