Info Terbaru, Batasan Umur Pengangkatan Honorer Jadi PNS
![Info Terbaru, Batasan Umur Pengangkatan Honorer Jadi PNS](https://harianmuba.disway.id/upload/a01c4fe590aa80ffe9da7c060d249a7d.jpg)
Ilustrasi Seleksi CPNS 2023 yang mengatur batasan umur honorer jadi PNS.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id--
Gaji terendah golongan II : Rp2.022.200
Gaji tertinggi golongan II : Rp3.820.000
Golongan III
Gaji terendah golongan III : Rp2.579.400
Gaji tertinggi golongan III : Rp4.797.000
Golongan IV
Gaji terendah golongan IV : Rp3.044.300
Gaji tertinggi golongan IV : Rp5.901.200
Sebagaimana dikutip dari klikpendidikan.id, Presiden Jokowi pada tahun 2022 ini telah menyetujui kenaikan gaji dan tunjangan PNS telah disetujui.
Hal ini menjadi kabar baik bagi para PNS dan para pendaftar CPNS tahun 2022.
Akan tetapi sampai dengan saat ini belum ada pengumuman secara resmi dari pemerintah terkait kenaikan gaji dan tunjangan PNS.
Sehingga pada saat ini, gaji maupun tunjangan PNS masih merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 yang mengatur tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Hal yang sama juga terjadi di bidang pendidikan. Mengacu pada Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi.
Kemudian, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan (Tamsil) untuk guru PNS daerah, guru telah diatur mengenai gajinya.
Permendikbud juga mengatur tentang perbedaan tunjangan sertifikasi guru PNS dan PPPK mengenai besaran yang diterima dan bonus yang didapatkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: