Info Terbaru, Batasan Umur Pengangkatan Honorer Jadi PNS

Info Terbaru, Batasan Umur Pengangkatan Honorer Jadi PNS

Ilustrasi Seleksi CPNS 2023 yang mengatur batasan umur honorer jadi PNS.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id--

Selain itu, hal tersebut juga tertuang dalam PP 48/2005 berisi pedoman bagi tenaga honorer yang ingin menjadi CPNS.

Aturan tersebut menguraikan persyaratan bagi tenaga honorer yang ingin menjadi CPNS, terutama mereka yang telah bekerja paling lama untuk pemerintah.

BACA JUGA:Awas Ada Api Turunlah, Sesaat Sebelum Mobil Grand Max di Talang Leban Terbakar

BACA JUGA:Perjuangan Panjang, Rian/Fajar Duduki Peringkat 1 Dunia

Seperti diketahui, ada tenaga honorer yang harus diangkat menjadi PNS tanpa tes yang telah dicantumkan dalam RUU ASN.

Hal tersebut tertuang dalam RUU ASN Pasal 131A ayat 1, bahwasanya tenaga honorer, PTT, tenaga kontrak dan pegawai tetap non PNS yang telah bekerja terus menerus akan diangkat langsung berdasarkan surat keputusan yang telah dikeluarkan mulai tanggal 15 Januari 2014.

Oleh karena itu, pemerintah pusat harus secara langsung menetapkan tenaga honorer tersebut menjadi PNS.

Meskipun pengangkatan tenaga non-PNS menjadi PNS secara langsung, bagaimanapun juga harus mempertimbangkan faktor-faktor seperti rentang gaji, bidang fungsional, administrasi, dan pembatasan usia pensiun serta masa kerja.

BACA JUGA:Hati-Hati!, Ini Ruas Jalan di Musi Banyuasin Ini Rawan Kecelakaan, Nomer 4 Sering Jatuh Korban Jiwa

BACA JUGA:Rumah Makan di Bayung Lencir Terbakar, Polsek Lakukan Olah TKP

Selain itu, tenaga honorer yang akan diangkat menjadi pegawai negeri harus sudah bekerja paling sedikit satu tahun per 31 Desember 2005.

Selain itu, non-ASN yang bersangkutan masih aktif bekerja di instansi pemerintah.

Selain itu, ada dua jenis non-ASN yang harus diangkat menjadi PNS di sektor fungsional.

Yaitu mereka yang bekerja di bidang pelayanan publik, kesehatan, pendidikan, penelitian, administrasi, dan pertanian.

BACA JUGA:Asal Usul Nama Sekayu, Berasal Dari Nama Gadis Cantik, Memiliki Tuah Padi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: