Tak Bisa Penuhi Permintaan Hotman Paris Kajati Sumsel : Tuntutan JPU Sudah Dipenuhi Hakim
Kajati Sumsel Sarjono Turin SH MH sumber : lahatpos.co--
Guna mengklarifikasi terkait putusan 10 bulan penjara.
BACA JUGA:Warga Desa Bumi Agung, Kecamatan Lalan Gotong Royong Benahi Jalan
Sarjono menegaskan, secepatnya Kajari Lahat dan JPU dipanggil ke Palembang.
Hal ini perlu dijelaskan, karena menjadi viral sejak korban dan keluarganya mengadu meminta keadilan melalui Hotman Paris Hutapea.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel, Sarjono Turin SH MH mengatakan, apabila dalam penjelasan dan klarifikasi JPU yang menangani perkara ini ditemukan adanya kesalahan atau kesengajaan, tidak mengikuti SOP dalam proses penuntutan ataupun prapenuntutan, maka akan diambil tindakan tegas.
“Kalau memang ada unsur kesengajaan, kita akan sanksi tegas JPU maupun pejabat struktural diatasnya,” tegas Kajati.
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan agar turun tangan memberikan atensi kasus pemerkosaan dari Lahat.
BACA JUGA:Mantan Karyawan, Bawa Kabur Mobil Pengusaha Roti
Dikatakan Hotman, kita tahu bahwa sesuai dengan Undang Undang Peradilan Anak, pemerkosaan terhadap anak, itu bisa sampai maksimum 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: