Siap-siap! 2023, Kendaraan Nunggak Pajak 2 Tahun, Data Pemilik Bakal Dihapus Permanen

Siap-siap! 2023, Kendaraan Nunggak Pajak 2 Tahun, Data Pemilik Bakal Dihapus Permanen

Ilustrasi STNK sumber : bengkuluekspress.com--

Siapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus proses balik nama kendaraan, antara lain:

 

- STNK asli dan fotokopinya;

 

- KTP pemilik baru (pembeli kendaraan) asli dan fotokopinya;

 

- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopinya;

 

- Kwitansi pembelian kendaraan yang ditandatangani di atas materai 10.000.

 

- Datang ke kantor SAMSAT terdekat apabila data kendaraan masih satu kotamadya/kabupaten dengan Carmudian. Langkah pertama, lakukan cek fisik kendaraan untuk mengidentifikasi nomor rangka dan nomor mesin. Jika sudah selesai, masuk ke kantor SAMSAT untuk mengisi formulir balik nama.

BACA JUGA:Posyandu Mawar Desa Berlian Makmur, Raih Juara Terbaik II Lomba Posyandu Berprestasi Tingkat Provinsi

Serahkan formulir yang telah diisi tersebut beserta dokumen-dokumen yang dibutuhkan kepada petugas untuk diproses. Kalian akan menerima STNK terlebih dahulu dan menyusul BPKB di kantor Polda setempat. Jika datang pagi-pagi ke SAMSAT, proses balik nama kendaraan mulai dari cek fisik sampai menerima STNK akan memakan waktu sekitar 3 jam.

 

Proses balik nama belum benar-benar selesai, karena kalian masih harus menunggu terbitnya BPKB baru. Setelah mendapat STNK, kalian harus pergi ke Polda setempat untuk mengganti BPKB. Persyaratannya yaitu membawa fotokopi KTP, fotokopi STNK yang baru, fotokopi hasil tes fisik kendaraan, fotokopi kuiitansi pembelian motor, BPKB asli dan fotokopinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: