Syarat dan Cara Ajukan Pensiun Dini Bagi ASN, Salahsatunya Harus Ada Persetujuan DPR

Syarat dan Cara Ajukan Pensiun Dini Bagi ASN, Salahsatunya Harus Ada Persetujuan DPR

Terkait pemberlakuan RUU ASN tentang pengangkatan tenaga kontrak dan honorer menjadi PNS tanpa tes, KemenPAN-RB masih menunggu hasil Komisi II DPR RI.----

syarat PNS yang akan mengajukan Pensiun Atas Permintaan Sendiri adalah berusia minimal 50 Tahun dan telah mengabdi dengan masa kerja minimal 20 Tahun

 

Kelengkapan Administrasinya :

 

1. Surat Pengantar dari Kepala Unit Kerja;

 

2. Permohonan Pensiun Yang Ditujukan Kepada Bupati Soppeng;

 

3. Foto copy sah SK CPNS s/d SK terakhir;

 

4. Foto copy sah Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) 1 tahun terakhir;

BACA JUGA:Badan Kehormatan PDI P Musi Banyuasin Akan Panggil Oknum DPRD, Terkait Video Viral

5. Foto copy sah Kartu Pegawai (KARPEG);

 

6. Foto copy sah Kenaikan Gaji Berkala terakhir;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: