Syarat dan Cara Ajukan Pensiun Dini Bagi ASN, Salahsatunya Harus Ada Persetujuan DPR
![Syarat dan Cara Ajukan Pensiun Dini Bagi ASN, Salahsatunya Harus Ada Persetujuan DPR](https://harianmuba.disway.id/upload/c56ac2ac75f0578cb6704aefb87aab84.jpg)
Terkait pemberlakuan RUU ASN tentang pengangkatan tenaga kontrak dan honorer menjadi PNS tanpa tes, KemenPAN-RB masih menunggu hasil Komisi II DPR RI.----
syarat PNS yang akan mengajukan Pensiun Atas Permintaan Sendiri adalah berusia minimal 50 Tahun dan telah mengabdi dengan masa kerja minimal 20 Tahun
Kelengkapan Administrasinya :
1. Surat Pengantar dari Kepala Unit Kerja;
2. Permohonan Pensiun Yang Ditujukan Kepada Bupati Soppeng;
3. Foto copy sah SK CPNS s/d SK terakhir;
4. Foto copy sah Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) 1 tahun terakhir;
BACA JUGA:Badan Kehormatan PDI P Musi Banyuasin Akan Panggil Oknum DPRD, Terkait Video Viral
5. Foto copy sah Kartu Pegawai (KARPEG);
6. Foto copy sah Kenaikan Gaji Berkala terakhir;
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: