Kapan Ferdy Sambo Bakal Menghadapi Regu Tembak? Ini Jawabannya
Ferdy Sambo memberikan kesaksian untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudhang Lumilu. Foto: doksumeksco --
BACA JUGA:Siswa Overload, Agustus Mendatang SMPN 5 Pangkalan Bayat Dibangun Gedung Baru
Pasal 11 KUHP:
Pidana mati dijalankan oleh algojo di tempat gantungan dengan menjeratkan tali yang terikat di tiang gantungan pada leher terpidana kemudian menjatuhkan papan tempat terpidana berdiri.
Namun, ada regulasi lex specialis, yakni Undang-Undang Nomor 02/Pnps/21964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati.
Berdasarkan UU No. 2/PNPS/1964, tata cara pelaksanaan pidana mati di Indonesia dilakukan dengan ditembak sampai mati yang dilakukan oleh satu regu penembak. Jadi, bukan dengan cara leher dijerat.
Pelaksanaan eksekusi dengan cara tembak mati dilakukan di suatu tempat dalam daerah hukum pengadilan yang menjatuhkan putusan tingkat pertama, terkecuali ditentukan lain oleh Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia, yang pelaksanaannya dihadiri oleh komisariat daerah (Kapolres) atau perwira yang ditunjuknya bersama dengan Jaksa Tinggi/Jaksa yang bertanggung jawab.
Kapan Ferdy Sambo Dieksekusi?
Jawabannya: tergantung dari proses hukum selanjutnya, karena masih tersedia upaya banding, kasasi, dan peninjauan kembali atau PK.
Dengan lain, putusan majelis hakim PN Jakarta yang dibacakan pada Senin (13/2) belum berkekuatan hukum tetap atau belum Inkracht Van Gewijsde.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: