Kapan Ferdy Sambo Bakal Menghadapi Regu Tembak? Ini Jawabannya
Ferdy Sambo memberikan kesaksian untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudhang Lumilu. Foto: doksumeksco --
Namun, PT Denpasar Bali menolak banding mereka. Upaya hukum lanjutkan dilakukan dengan mengajukan kasasi.
BACA JUGA:Rakor Penyusunan LKjIP Kabupaten Muba, Ini yang Diharapkan
Setelah kasasi ditolak MA pada kurun waktu 2004-2005, mereka mengajukan PK. Bahkan hingga 2008 mengajukan PK tiga kali.
Semua PK ditolak MA hingga akhirnya trio dalang bom Bali itu dieksekusi mati pada November 2008. Dor! Dor! Dor! (sam/jpnn)
Berita ini sudah tayang di jpnn.com dengan judul :
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: