Kapan Ferdy Sambo Bakal Menghadapi Regu Tembak? Ini Jawabannya

Kapan Ferdy Sambo Bakal Menghadapi Regu Tembak? Ini Jawabannya

Ferdy Sambo memberikan kesaksian untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudhang Lumilu. Foto: doksumeksco --

Namun, PT Denpasar Bali menolak banding mereka. Upaya hukum lanjutkan dilakukan dengan mengajukan kasasi.

BACA JUGA:Rakor Penyusunan LKjIP Kabupaten Muba, Ini yang Diharapkan

Setelah kasasi ditolak MA pada kurun waktu 2004-2005, mereka mengajukan PK. Bahkan hingga 2008 mengajukan PK tiga kali.

 

Semua PK ditolak MA hingga akhirnya trio dalang bom Bali itu dieksekusi mati pada November 2008. Dor! Dor! Dor! (sam/jpnn)

 

Berita ini sudah tayang di jpnn.com dengan judul : 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: