Kapan Ferdy Sambo Bakal Menghadapi Regu Tembak? Ini Jawabannya
Ferdy Sambo memberikan kesaksian untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudhang Lumilu. Foto: doksumeksco --
Jika Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan pengadilan tingkat pertama, terbuka peluang Pengadilan Tinggi DKI Jakarta meringankan vonis, menjadi bukan hukuman mati.
BACA JUGA:Polda Sumsel Bongkar Kegiatan Penyulingan Minyak di Keluang Musi Banyuasin, 5 Orang Diamankan
Jika PT DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jaksel, yakni tetap vonis mati, Ferdy Sambo punya hak mengajukan kasasi.
Jika hakim agung MA yang mengadili perkara tingkat kasasi juga menguatkan vonis mati, suami Putri Candrawathi itu masih bisa mengajukan PK, jika menemukan novum, yakni fakta atau bukti baru yang belum terungkap pada persidangan sebelumnya.
Nah, setelah putusan PK keluar, vonis baru bisa disebut berkekuatan hukum tetap, selanjutnya bisa dieksekusi.
Kasus Amrozi CS
Sekadar gambaran, bisa dibuka lagi dokumen kasus Amrozi, Ali Gufron alias Mukhlas, dan Abdul Aziz alias Imam Samudra.
Trio dalang tragedi bom Bali 12 Oktober 2002 itu divonis hukuman mati, pada persidangan terpisah kurun Agustus-September 2003. Mereka lantas mengajukan banding.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: