Warga Lubuklinggau Pelaku Pembobol Kartu Kredit, Dituntunt 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 30 Juta
![Warga Lubuklinggau Pelaku Pembobol Kartu Kredit, Dituntunt 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 30 Juta](https://harianmuba.disway.id/upload/92d913df7e35a7529602eb0a0a2edff3.jpg)
Rumah dan Mobil Terdakwa kejahatan siber--Linggaupos.co.id
Kemudian satu unit mobil merk Toyota Yaris beserta BPKB, STNK dan kunci kontaknya (barang milik terdakwa Egi Pratama yang dibeli menggunakan uang hasil penjualan data kartu kredit milik orang lain).
Selanjutnya satu pucuk Air soft gun merk Tokyo Marui warna hitam silver (barang milik terdakwa Egi Pratama yang dibeli menggunakan uang hasil penjualan data kartu kredit milik orang lain).
Serta satu pucuk Air soft gun merk Tokyo Marui warna gold hitam (barang milik terdakwa Egi Pratama yang dibeli menggunakan uang hasil penjualan data kartu kredit milik orang lain).
Saksi Dicky dan team dari Unit 1 Siber Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan profiling terhadap para anggota group Telegram Umbrella Gaming yang merupakan anak buah terdakwa Kgs Egi Pratama. Kemudian ditemukan pemilik atau pengguna akun Telegram atas nama Resky dengan nomor 081222400400 adalah saksi Resky Dwi Aditya K.
Menurut saksi Resky Dwi Aditya ikut melakukan penyebaran scampage untuk mendapatkan data-data kartu kredit dan data pribadi milik orang lain atas perintah terdakwa Kgs Egi Pratama sejak tahun 2020.
Selama bekerja untuk terdakwa Egi Pratama saksi Resky Dwi Aditya mendapatkan ± 1.000 data-data kartu kredit milik orang-orang dari Negara Amerika Serikat.
Sedangkan menurut saksi Thomas Defransa Putra ikut melakukan penyebaran scampage untuk mendapatkan data-data kartu kredit dan data pribadi milik orang lain atas perintah terdakwa Kgs Egi Pratama dengan mendapatkan gaji Rp.3.500.000,- hinggas Rp.5.000.000,- perbulan.(*)
BACA JUGA:Perlu Diketahui, Ini 7 Cagar Budaya di Kota Palembang, Salah Satunya Ikon Kota
Berita ini sudah tayang di Linggaupos.co.id dengan judul : Dua Terdakwa Pembobol Kartu Kredit Asal Lubuklinggau Menanti Vonis,Dituntut Hukuman Berbeda, Denda Rp30 Juta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: