Warga Lubuklinggau Pelaku Pembobol Kartu Kredit, Dituntunt 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 30 Juta

Warga Lubuklinggau Pelaku Pembobol Kartu Kredit, Dituntunt 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 30 Juta

Rumah dan Mobil Terdakwa kejahatan siber--Linggaupos.co.id

 

Dalam beranda akun facebook tersebut ada postingan tentang tool atau software bernama “Umbrella”. 

BACA JUGA:Baznas Laporkan Realisasi Pengelolaan Dana Zakat, Infak dan Sedekah 2022

Adapun software Umbrella tersebut diketahui merupakan software yang digunakan untuk menyebarkan scampage dengan tujuan mendapatkan data-data kartu kredit dan data pribadi milik orang lain.

 

Berdasarkan temuan tersebut kemudian saksi Danny dan saksi Dicky melakukan patrol cyber lebih lanjut pada grup-grup Telegram yang akhirnya menemukan satu grup Telegram didalamnya tergabung akun atas nama Thomas Alfa Edison. 

 

Kegiatannya menyebarkan file scampage/website palsu mengatasnamakan Paypal. 

 

Selanjutnya saksi Danny dan saksi Dicky melakukan profiling hingga menemukan pemilik atau pengguna akun atas nama Thomas Alfa Edison tersebut adalah terdakwa Kgs Egi Pratama.

BACA JUGA:Dinkominfo Terus Tingkatkan Inovasi Pelayanan Masyarakat Muba

Kemudian Senin 8 Agustus 2022 sekira pukul 14.30 WIB, saksi Danny dan saksi Dicky beserta team dari Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menemukan terdakwa Kgs Egi Pratama di Jalan Raya Tugumulyo Kelurahan Eka Marga RT.05 Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau.

 

Kemudian saksi melakukan pemeriksaan dan penangkapan terhadap terdakwa Kgs Egi Pratama berikut perangkat yang digunakannya yaitu :

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: