Warga Lubuklinggau Pelaku Pembobol Kartu Kredit, Dituntunt 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 30 Juta

Warga Lubuklinggau Pelaku Pembobol Kartu Kredit, Dituntunt 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 30 Juta

Rumah dan Mobil Terdakwa kejahatan siber--Linggaupos.co.id

 

Senin 8 Agustus 2022 sekira pukul 16.25 WIB team menemukan saksi Prasetyo Bagus di JalanKamboja RT.04 Kelurahan Margarahayu Kecamatan Lubuklinggau Selatan II. 

 

Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap satu unit handphone merk Iphone 11 warna merah milik saksi Prasetyo Bagus.

BACA JUGA:BKMT Kecamatan Jirak Jaya Resmi Dilantik

Dalam handphone tersebut terdapat aplikasi Telegram dan tergabung dalam group Telegram Umbrella Gaming.

 

Menurut saksi Prasetyo Bagus ikut melakukan penyebaran scampage untuk mendapatkan data-data kartu kredit dan data pribadi milik orang lain atas perintah terdakwa Kgs Egi Pratama. Dirinya mendapatkan gaji Rp.10.000.000,- perbulan. 

 

Selanjutnya dilakukan penyitaan barang bukti yang diantaranya terdapat barang-barang milik terdakwa Egi Pratama.

 

Yakni satu pucuk senjata api merk SPS Standard, Nomor senjata 086A07 warna silver (barang milik terdakwa Egi Pratama yang dibeli menggunakan uang hasil penjualan data kartu kredit milik orang lain).

BACA JUGA:Detik-detik Menegangkan Saat Kapal Sigentar Alam Tabrak Rumah Rakit di Perairan Sungai Musi Palembang

Lalu 3kotak peluru 9 MM merk Federal isi 50 biji (barang milik terdakwa Egi Pratama yang dibeli menggunakan uang hasil penjualan data kartu kredit milik orang lain).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: