Sehari Pasca Menikah, Perawat RSUD Siloam Lubuk Linggau Diciduk, Kasus Pencurian Mobil

Sehari Pasca Menikah, Perawat RSUD Siloam Lubuk Linggau Diciduk, Kasus Pencurian Mobil

Tersangka Bayu Segara diamankan setelah sehari menggelar resepsi pernikahan. Foto: Khalid/sumeks.co ----

"Iya. Sehari usai resepsi pernikahan saya menyerahkan diri dan diamankan," katanya menjawab pertanyaan wartawan.

Dia mengaku panik, setelah mengeluarkan mobil korban dari parkiran Lippo Plaza Lubuklinggau. Dia mengaku belum sempat punya niat menjual mobil hasil curiannya tersebut. 

BACA JUGA:Ini Pernyataan Menpan RB, Membuat Honorer Bisa Tersenyum

BACA JUGA:5 Tol di Sumatera Selatan Ini Akan Berlanjut di Tahun 2023, Poyek Strategis Nasional

"Memang saya parkirkan mobil tersebut di Jalan Pelita (Kontrakan Johan), belum kepikiran untuk menjual mobil itu. Tidak ada yang saya kenal di tempat parkir mobil itu," katanya. 

Lalu apa motif tersangka melakukan pencurian itu? Diakuinya dia ingin mengembalikan kerugian, karena telah rugi main saham. Sementara gajinya sebagai perawat sekitar Rp 3 juta per bulan.

"Saya mau kembalikan uang main saham di Robot Trading," ujarnya, sambil tertunduk dan meneteskan air mata, sepertinya menyesali perbuatannya. 

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi SIK MH menjelaskan apresiasi Satreskrim telah berhasil mengungkap salah satu kasus pencurian kendaraan bermotor, yang sempat menyita perhatian masyarakat. 

BACA JUGA:Mantan Kades di Lahat Jadi DPO Polisi, Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa

BACA JUGA:Gabung di Klub Jeonnam Dragons, Asnawi Mangkualam Gunakan Nomor Punggung Seperti di Timnas

"Kita kenakan pasal pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara," kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, Kasi Humas AKP Ermi, Kanit Pidum Iptu Jemmy Amin Gumayel. 

Diketahui, terungkapnya kasus pencurian mobil di parkiran pusat pembelanjaan ini, melalui proses penyelidikan yang panjang. 

Setelah menerima laporan pada Jumat 3 Februari 2023, Tim Macan dipimpin Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, didampingi Kanit Pidum Iptu Jemmy Amin Gumayel lansung melakukan cek TKP, olah TKP, pulbaket di TKP, penyelidikan, mengecek data record dokumen Sky Parking dan CCTV di area Parkir Lippo Plaza Lubuklinggau.

Kemudian Sabtu 4 Februari 2023, Tim Macan berhasil menemukan barang bukti Honda Brio warna merah Nopol BG 1633 GA, hasil curian terparkir di bedeng kontrakan milik Johan. Tepat di depan kontrakan sewaan Siska.

Tepatnya di Jalan Pelita Kelurahan Pelita Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau. Lalu barang bukti di bawa ke Mapolres Lubuklinggau. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: