Apa Kabar Kenaikan Gaji PNS Naik 7 Persen, Perbandingan Gaji PNS dan PPPK

Apa Kabar Kenaikan Gaji PNS Naik 7 Persen, Perbandingan Gaji PNS dan PPPK

Ilustrasi pns--

HARIANMUBA.COM,- Apa kabar kenaikan gaji PNS naik 7 persen, lantas apa perbandingan antara gaji PNS dan PPPK.

Kabar mengenai gaji PNS naik 7 persen, menjadi kabar hangat bagi PNS menjelang lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah.

Meskipun sudah diharapkan sejak lama, kenaikan gaji PNS ini masih belum memiliki titik terang dan informasi yang valid.

Baru-baru ini informasi mengenai kenaikan gaji PNS 7 persen menjelang lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah ini, langsung ditanggapi oleh MenPANRB Abdullah Azwar Anas. 

BACA JUGA:Selain Sumsel, 4 Daerah di Indonesia Ini Juga Melaksanakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2023

MenPANRB Anas mengatakan jika sampai saat ini, belum ada regulasi yang mengatur gaji PNS naik 7 persen. 

"Kalaupun ada kenaikan gaji PNS, itu wewenangnya bapak presiden dan pengumumannya juga langsung oleh presiden," singkat MenPANRB Anas kepada wartawan.

Anas menyebutkan jika sejauh ini, belum ada pembahasan pemerintah pusat mengenai kenaikan gaji PNS 7 persen seperti informasi yang beredar luas.

Perlu diketahui kalau sebelumnya, gaji PNS naik pada tahun 2019 lalu. Melalui PP 15 tahun 2019, pemerintah mengumumkan kenaikan gaji PNS yang saat itu, sudah beberapa tahun tidak pernah naik.

BACA JUGA:PT BSS Bagikan 700 Paket Sembako, Untuk Warga Kurang Mampu di 7 Desa

Dengan demikian dapat disimpulkan jika kenaikan gaji PNS dipastikan beriringan dengan diterbitkannya PP terbaru sebagai perubahan dari PP 15 tahun 2019 tersebut.

Sementara itu, meskipun sama-sama berstatus sebagai ASN, ternyata terdapat banyak perbedaan gaji PNS dan gaji PPPK. Salah satunya penghitungan gaji PNS dan gaji PPPK berdasarkan jumlah golongan. 

Khusus untuk gaji PNS dihitung mulai dari dari PNS golongan I - PNS golongan IV yang terdiri dari Golongan I dari Ia - Id, IIa - IId, IIIa - IIId dan yang terakhir gologan IVa - IVE. Dengan demikian total golongan yang membedakan besaran gaji PNS ada 17 golongan.

Sementara untuk gaji PPPK, terbaru dirilis langsung oleh BKN melalui akun Instagram resmi BKN. Dalam rilis tersebut menunjukan jika gaji ASN PPPK diatur berdasarkan golongan yang tidak dibagi menjadi beberapa sub golongan. Gaji PPPK diatur dan dibagi langsung dari PPPK golongan I - PPPK golongan XVII (1 - 17).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: