Curhat Lina Mukherjee, Usai Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama Konten Makan Kulit Babi

Curhat Lina Mukherjee, Usai Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama Konten Makan Kulit Babi

Tangkapan layar Insta Story akun Instagram Lina Mukherjee. Foto kolase: edho/sumeks.co ----

"Kalau kalian bilang Lina Mukherjee sudah dijadikan tersangka, kalau secara hukum memang kan untuk menista agama (ketentuan benar atau tidaknya) itu dari MUI. Jadi ya, nanti aku akan datang ngasih penjelasan," ucapnya.

Diketahui, tim penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel telah menetapkan Lina Mukherjee sebagai tersangka dugaan penistaan agama dalam konten makan kulit babi.

"Iya, per hari ini statusnya sudah menjadi tersangka dugaan kasus penistaan agama," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto, Kamis 27 April 2023.

BACA JUGA:Buruan Cek! Awal Mei Ada Dua Bansos Bakal Cair, Lihat Daftar Penerima Disini

BACA JUGA:Jaga Ketersediaan Pangan, Pemkab Musi Banyuasin Bangun Empat Lumbung Pangan

Penetapan sebagai tersangka setelah penyidik menggelar perkara. Kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

"Surat pemberitahuan hasil fatwa MUI pada 18 April 2023 lalu sudah kami terima. Surat tersebut menyatakan apa yang dilakukan terlapor termasuk penistaan agama," tegasnya.

Penyidik juga terus melakukan proses pemanggilan terhadap Lina Mukherjee.

"Surat panggilan yang pertama terlapor tidak hadir. Kami terbitkan surat pemanggilan yang kedua agar datang pada 2 Mei 2023 nanti," ungkapnya.

BACA JUGA:Wow, Pimpinan OPM TPNPB Tantang Menko Polhukam Mahfud MD Debat Terbuka

BACA JUGA:37 Mahasiswa Asal Sumsel di Sudan Berhasil Dievakuasi, Sudah Terbang dari Jeddah ke Jakarta

Penetapan sebagai tersangka, pihaknya juga sudah menerima surat keterangan Fatwa MUI sebagai penguat dari keterangan ahli yang sudah dilakukan pemeriksaan yakni ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli ITE dan ahli pidana. 

“Semua keterangan saksi ahli mengatakan perbuatan terlapor adalah merupakan penistaan agama," tambahnya.

Dalam kasus ini, tambah Agung, sudah naik status dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.

"Dan jika terlapor tidak hadir dalam pemanggilan kedua, kami akan terbitkan surat pemanggilan ketiga sekaligus surat perintah membawa," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: