Curhat Lina Mukherjee, Usai Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama Konten Makan Kulit Babi

Curhat Lina Mukherjee, Usai Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama Konten Makan Kulit Babi

Tangkapan layar Insta Story akun Instagram Lina Mukherjee. Foto kolase: edho/sumeks.co ----

"Ini merupakan laporan perdana. Kami berharap semoga penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel dapat segera menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan yang ada di negara kita indonesia," tutupnya.

Sama halnya disampaikan Sapriadi Syamsudin SH MH, pihaknya juga sudah bersurat ke Kapolda Sumsel dan Ditreskrimsus Polda Sumsel langsung.

"Laporan tindak pidana penistaan agama melalui dunia siber yang kami buat ini sebagai ajaran bahwa tidak ada lagi umat muslim yang mencoba mengolok-olok agamanya sendiri," katanya lagi.

Dirinya juga menduga terlapor Lina Mukherjee sengaja membuat konten mengonsumsi babi tersebut hanya untuk menambah jumlah pengikut sosial media miliknya. 

"Bukan hanya di TikTok saja, dia juga menyebarkan di YouTube yang sudah ditonton lebih 70 ribu kali, dan sosial media miliknya," tutupnya.

Laporan Polisi dengan nomor LPN/82/III/SPKT tersebut diterima SPKT Polda Sumsel.(*)

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: