Curhat Lina Mukherjee, Usai Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama Konten Makan Kulit Babi

Curhat Lina Mukherjee, Usai Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama Konten Makan Kulit Babi

Tangkapan layar Insta Story akun Instagram Lina Mukherjee. Foto kolase: edho/sumeks.co ----

BACA JUGA:Resmi, Muba Miliki Lumbung Pangan di Sanga Desa

BACA JUGA:Mengharukan, Kedua Lansia di Jawa Barat Ini Jalan Kaki Telusuri Tol, Demi Kunjungi Cucu

Penyidik Polda Sumsel mengimbau agar Lina Mukherjee bersikap kooperatif  untuk memberikan keterangannya.

Sebelumnya, Polda Sumsel mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada Lina Lutfiawati atau Lina Mukherjee terlapor kasus dugaan penistaan agama. 

Surat tersebut sudah dikirimkan pada tanggal 18 April 2023 lalu ke dua alamat Lina Mukherjee.

“Surat undangan klarifikasi yang dilayangkan terkait kasus ini (penistaan agama). Surat telah kami kirimkan ke dua alamat yakni ke alamat rumah dan apartemen yang bersangkutan,” ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto SIK MH.

Kombes Pol Agung mengatakan, surat klarifikasi sudah diterima petugas security apartemen Lina Mukherjee. Dan untuk alamat rumah diterima oleh salah seorang penghuni.

BACA JUGA:Siap-siap, Kemarau Panjang Diprediksi Datang Lebih Cepat

BACA JUGA:Mengharukan, Kedua Lansia di Jawa Barat Ini Jalan Kaki Telusuri Tol, Demi Kunjungi Cucu

Selain itu, kata dia, surat undangan klarifikasi juga dikirimkan ke nomor WhatsApp terlapor. Namun belum mendapatkan respon dan balasan.

Dikatakan Kombes Pol Agung, penyidik telah meminta keterangan dari Dr Nurcholis yang merupakan anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumsel.

Diakui Dr Nurcholis, sudah mendapatkan salinan fatwa terhadap permasalahan  dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan terlapor.

Dinyatakan postingan selebragram tersebut benar mengandung penistaan agama. 

BACA JUGA:Oknum Guru di Musi Rawas Ini Dituntut 1 Tahun Penjara, Ini Penyebabnya

BACA JUGA:Inilah 5 Wilayah Dengan Penduduk Miskin di Bengkulu, Nomer 1 Ibukota Provinsi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: