4 Kesalahan Hakim Dalam Vonis Seumur Hidup Teddy Minahasa, Menurut Hotman Paris
Hotman Paris Hutapea--Disway.id
“Pertimbangan hukum hakim 99 persen mengcopy paste tuntutan dan replik dari Jaksa,” ujarnya.
BACA JUGA:Balita Yang Tenggelam di Sungai Komering Belum Ditemukan, Pagi Ini Pencarian Kembali Dilanjutkan
Hotman mengatakan Hakim juga mengatakan bahwa Teddy sempat menerima hasil dari penjualan sabu tersebut, namun sejatinya tidak ada saksi dalam hal itu.
“Mengenai menikmati uang, mana ada, tidak ada saksi, yang ada saksi hanya si Doddy, tidak ada saksi yang mengatakan dia (Teddy) menerima uang sama sekali. CCTV juga mengatakan tidak,” ujarnya.
Kemudian mengenai penukaran sabu dengan tawas itu juga dikatakan Hotman dalam hal itu tidak ada saksi.
Dalam hal ini Hotman mengatakan keputusan Hakim dalam vonis Teddy tersebut, mengambang tidak berdasar.
Hotman mengatakan Hakim juga mengatakan bahwa Teddy sempat menerima hasil dari penjualan sabu tersebut, namun sejatinya tidak ada saksi dalam hal itu.
“Mengenai menikmati uang, mana ada, tidak ada saksi, yang ada saksi hanya si Doddy, tidak ada saksi yang mengatakan dia (Teddy) menerima uang sama sekali. CCTV juga mengatakan tidak,” ujarnya.
Kemudian mengenai penukaran sabu dengan tawas itu juga dikatakan Hotman dalam hal itu tidak ada saksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: