4 Kesalahan Hakim Dalam Vonis Seumur Hidup Teddy Minahasa, Menurut Hotman Paris

4 Kesalahan Hakim Dalam Vonis Seumur Hidup Teddy Minahasa, Menurut Hotman Paris

Hotman Paris Hutapea--Disway.id

“Pertimbangan hukum hakim 99 persen mengcopy paste tuntutan dan replik dari Jaksa,” ujarnya.

BACA JUGA:Balita Yang Tenggelam di Sungai Komering Belum Ditemukan, Pagi Ini Pencarian Kembali Dilanjutkan

Hotman mengatakan Hakim juga mengatakan bahwa Teddy sempat menerima hasil dari penjualan sabu tersebut, namun sejatinya tidak ada saksi dalam hal itu.

 

“Mengenai menikmati uang, mana ada, tidak ada saksi, yang ada saksi hanya si Doddy, tidak ada saksi yang mengatakan dia (Teddy) menerima uang sama sekali. CCTV juga mengatakan tidak,” ujarnya.

 

Kemudian mengenai penukaran sabu dengan tawas itu juga dikatakan Hotman dalam hal itu tidak ada saksi.

 

Dalam hal ini Hotman mengatakan keputusan Hakim dalam vonis Teddy tersebut, mengambang tidak berdasar.

BACA JUGA:Warga Purwosari Kecamatan Lais Ditemukan Meninggal di Samping PGN Teluk Kijing, Ini Dugaan Penyebabnya

Hotman mengatakan Hakim juga mengatakan bahwa Teddy sempat menerima hasil dari penjualan sabu tersebut, namun sejatinya tidak ada saksi dalam hal itu.

 

“Mengenai menikmati uang, mana ada, tidak ada saksi, yang ada saksi hanya si Doddy, tidak ada saksi yang mengatakan dia (Teddy) menerima uang sama sekali. CCTV juga mengatakan tidak,” ujarnya.

 

Kemudian mengenai penukaran sabu dengan tawas itu juga dikatakan Hotman dalam hal itu tidak ada saksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: