4 Kesalahan Hakim Dalam Vonis Seumur Hidup Teddy Minahasa, Menurut Hotman Paris
Hotman Paris Hutapea--Disway.id
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat
Yang secara langsung membacakan dakwaan membuktikan bahwa Teddy secara sah, bersalah terlibat dalam peredaran sabu yang dilakukannnya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di PN Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023.
BACA JUGA:Harga Sawit Kembali Turun, Berikut Daftar Harga TBS Dinas Perkebunan Sumsel
Dalam dakwaan yang dibacakan Majelis hakim, Teddy terbukti menawarkan narkoba sabu hasil pengungkapan untuk dijual dengan menugaskan beberapa anaknya buahnya baik yang dati Polri maupun sipil.
Dalam sidang bacaan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya. Teddy Minahasa juga terbukti melakukan tindak pidana yakni turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, narkotika golongan I bukan tanaman, yakni Sabu yang beratnya lebih dari 5 gram.
Oleh JPU sebelumya, Teddy dituntut hukuman mati dengan dinilai bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:Korban Arisan Online Kembali Muncul, Kali Ini Emak-emak di Palembang, Kerugian Ratusan Juta Rupiah
Teddy Minahasa juga terbukri menugaskan AKBP Dody mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan, kemudian diminta untuk ditukar dengan tawas.
AKBP Dody Prawiranegara sempat menolak permintaan Teddy untuk menukar sabu tersebut dengan tawas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: