4 Kesalahan Hakim Dalam Vonis Seumur Hidup Teddy Minahasa, Menurut Hotman Paris

4 Kesalahan Hakim Dalam Vonis Seumur Hidup Teddy Minahasa, Menurut Hotman Paris

Hotman Paris Hutapea--Disway.id

 

Namun karena Teddy yang merupakan Kapolda Sumatera Barat, Dody akhirnya mengiyakan.

 

AKBP Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda, yang selanjutnya Linda berikan kepada Kompol Kasranto, untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba kampung Bahari yang bernama Alex Bonpis.

BACA JUGA:Mengenal 5 Suku Asli di Sumatera Selatan, Salahsatunya Masih Kerabat Suku Batak

Dalam kasus ini, ada 11 orang yang sudah berstatus terdakwa dan dan menjalani persidangan yakni Teddy Minahasa Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

 

Para terdakwa yang terlibat melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

 

Berita ini sudah tayang di disway.id dengan judul: Vonis Teddy Minahasa Seumur Hidup Dinilai Catat, Hotman Paris: Ada 4 Kesalahan yang Dibuat Hakim

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: