Bupati Askolani Tetap Nyatakan Tegal Binangun Wilayah Banyuasin, Sesuai Permendagri

Bupati Askolani Tetap Nyatakan Tegal Binangun Wilayah Banyuasin, Sesuai Permendagri

Bupati Banyuasin H Askolani SH MH ikuti rapat (foto amran)--

HARIANMUBA.COM,– Bupati Askolani Tetap Nyatakan Tegal Binangun Wilayah Banyuasin, Sesuai Permendagri.

Bupati Banyuasin, H Askolani,SH MH menyatakan dengan tegas bahwa batas wilayah antara Kota Palembang dengan Kabupaten Banyuasin telah ditetapkan melalui Permendagri No.134 Tahun 2022.

Hal ini disampaikan beliau menyikapi permasalahan yang dibawa rombongan Pemerintah Kota Palembang dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektor Ulang Terbatas II.

Dalam rangka Pembahasan Batas Administrasi Wilayah dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Palembang Tahun 2023- 2043, yang digelar di Ruang Rapat Bromo, Gedung Ditjen Tata Ruang Jakarta Selatan, kemarin Jumat (09/06/2023).

BACA JUGA:Layanan Disdukcapil Banyuasin di OPI Mall Tiap Hari Buka, Bisa Urus Kependudukan Sambil Jalan-Jalan

BACA JUGA:Musim Tanam Padi di Kecamatan Sanga Desa Dimulai, Ini Harapan Petani

Rapat yang dipimpin Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Drs. Pelopor, M.Eng, SC.

Dihadiri Pemerintah Kota Palembang yang terdiri dari Walikota Palembang Harnojoyo, Sekda Kota Palembang Ratu Dewa, Ketua DPRD Kota Palembang Zainal Abidin, Kapolres Kota Palembang Harryo Sugihartono, sejumlah Anggota DPRD Kota Palembang, bahkan perwakilan warga Tegal Binangun.

Sementara itu rombongan Pemerintah Kabupaten Banyuasin yang dipimpin langsung oleh Bupati Banyuasin, dihadiri juga Sekda Banyuasin Erwin Ibrahim, Kepala Bappenda H.Kosarudin, Kepala PUPR H.Ardi Arfani, Kepala Diskominfo.SP H.Salni Pajar, Kabag Tata Pemerintahan Pujianto.

Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Drs. Pelopor, M.Eng, SC dalam pembukaannya menjelaskan rapat ini digelar sebagai bentuk menindaklanjuti surat Wali Kota Palembang Nomor 600/00854/PUPR/2023 tanggal 14 April 2023 perihal Permohonan Perpanjangan Waktu dan Lintas Sektor Ulang Terbatas Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palembang Tahun 2023- 2043 serta hasil Rapat Koordinasi Lintas Sektor Ulang Terbatas sebelumnya yang telah dilaksanakan pada tanggal 12 Mei 2023

BACA JUGA:Resmikan Bank Mini di SMK, Herman Deru Harapkan Dapat Jadi Sarana Pembinaan Perbankan Bagi Siswa dan Siswi

BACA JUGA:Sukseskan Program GSMP, Gubernur Herman Deru Motivasi Ibu-Ibu Tanam Cabai dan Bawang

“Kita kembali berkumpul untuk menyelesaikan Pending issue. Masalah batas wilayah ini bukan kami yang memutuskan, ATR/BPN sebagai pengguna batas wilayah, bukan penentu” ucapnya membuka rapat.

Dikesempatan itu Plt. Direktur Toponimi dan Batas Daerah, Drs. Wardani, MAP menjabarkan bahwa penegasan batas untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu daerah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: