3 Remaja Ini Nekad Curi Besi Pembatas Tol Indralaya Prabumulih, Salah Satunya Masih Pelajar SMP

3 Remaja Ini Nekad Curi Besi Pembatas Tol Indralaya Prabumulih, Salah Satunya Masih Pelajar SMP

Ketiga remaja yang diamankan polisi--

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. 

Masih kata Santi, pelaku menjalankan aksinya pada Senin 12 Juni 2023 sekira pukul 12.30 Wib di jalan tol STA 634200 Desa Jungai Kecamatan RKT kota Prabumulih. 

"Kita juga berhasil mengamankan barang-bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna biru dan 10 buah besi pembatas jalan tol (blok post guardil)," tukasnya.

BACA JUGA:Sisir Area Rawan Karhutbunlah, Tanam Pohon Hingga Edukasi Warga

BACA JUGA:Buka Rakor Keprotokolan se-Sumsel, Ini Pesan Gubernur Herman Deru

Di hadapan petugas, AD mengaku sudah dua minggu tak masuk sekolah karena mengamen di Kota Prabumulih.

Empat hari terakhir, dirinya pun bekerja sebagai buruh harian tukang tanam rumput di Tol Indralaya-Prabumulih. 

"Sudah empat hari kami kerja jadi tukang tanam rumput di pinggir jalan tol. Setiap hari kami diupah Rp120 ribu tapi gajian seminggu sekali," sebutnya.

Karena tak punya uang dan belum gajian, dia bersama dua temannya yang lain nekat mencuri besi pembatas tol saat jam istirahat. 

BACA JUGA:Askep PT MAS Luka, Ditusuk Oleh Security

BACA JUGA:Robek Al Quran, Warga Lubuk Linggau Diamankan Polisi

"Besi itu terkapar-kapar saja di pinggir tol. Jadi kami ambil saat jam istirahat," lanjutnya.

Dia pun berbagi jatah membawa besi. AD membawa empat besi, Geri membawa empat besi dan Aldo membawa dua besi. 

"Kami naik motor bonceng tiga tapi di tengah jalan habis minyak," sebutnya mengaku tak lama kemudian diringkus polisi yang berjumlah empat orang.

Rencananya, besi hasil curian akan dijual ke tukang rongsokan dan uangnya akan diberikan rokok dan uang untuk jajan. "Baru sekali inilah kami mencuri," klaimnya. (chy) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: