Dua Tersangka Tipikor Proyek Air Bersih Tidak Hadir, Minta Dijadwalkan Ulang

Dua Tersangka Tipikor Proyek Air Bersih Tidak Hadir, Minta Dijadwalkan Ulang

Suasana Kejaksaan Negeri Sekayu ketika penahanan dua tersangka dugaan kasus korupsi proyek air bersih, dua tersangka lain tidak bisa hadir pada pemanggilan hari ini--

HARIANMUBA.COM,- Dua Tersangka Tipikor Proyek Air Bersih Berhalangan Hadir, Minta Dijadwalkan Ulang.

Sesuai dengan jadwal Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin hari ini memanggil dua tersangka kasus dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Air Bersih di Desa Langkap Kecamatan Babat Supat.

Namun kedua tersangka F dan I tidak hadir alias mangkir. 

Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin akan membuat surat pemanggilan ulang pada Minggu depan. 

BACA JUGA:Apdesi Cup Sungai Lilin, Sudah 3 Tim Memastikan Lolos ke Babak 4 Besar Berikut Daftarnya

BACA JUGA:Daftar Nama 12 Duta Besar RI yang Baru Dilantik Presiden Jokowi Hari Ini, Ada 2 Orang Mantan Wartawan

Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Muba), Romy Rozali, SH MM, melalui Kasi Intelejen, Rizky Ramdhani, SH MSi, dikonfirmasi terkait hal itu membenarkan jika dua tersangka ini tidak hadir.

Kedua nya merupakan penyedia (Kontraktor) yang saat ini sudah ditetapkan tersangka.

“Untuk hari ini, dua penyedia yang sudah dinyatakan sebagai tersangka yaitu inisal F dan I yang telah dipanggil secara patut untuk diperiksa sebagai Tersangka, tidak hadir pada kesempatan hari ini,”ungkap Rizky

Namun ketidak hadirnya ke dua tersangka pihaknya sebelumya sudah mendapatkan konfirmasi dari pihak kuasa hukumnya.

BACA JUGA:Berhasil Lolos, Iran dan Korea Isi Posisi 2 Peserta Piala Dunia U17 2023 Wakil Asia

BACA JUGA:Baca Ini Sebelum Tukar Mata Uang Dolar Amerika Milik Anda, Berikut Kurs Dolar - Rupiah Terbaru

Lebih lanjut Rizky menyebut tersangka F melalui kuasa hukum nya yaitu Sandi Erlangga, mengkonfirmasi melalui via seluler, bahwa F berhalangan hadir dan meminta dijadwalkan ulang untuk pemeriksaan tersangka minggu depan

Sama hal sepertinya tersangka i melalui kuasa hukumnya yaitu Wahyu, mengkonfirmasi dengan hadir langsung di kantor kejaksaan negeri Muba.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: