Dua Tersangka Tipikor Proyek Air Bersih Tidak Hadir, Minta Dijadwalkan Ulang

Suasana Kejaksaan Negeri Sekayu ketika penahanan dua tersangka dugaan kasus korupsi proyek air bersih, dua tersangka lain tidak bisa hadir pada pemanggilan hari ini--
Sekaligus mengantarkan surat keterangan ketidakhadiran, menyatakan bahwa tersangka Imam berhalangan hadir dikarenakan sakit, dan meminta dijadwalkan ulang pemeriksaan tersangka di minggu depan.
“Untuk panggilan terhadap ke dua tersangka akan kita jadwalkan minggu depan,” imbuhnya
BACA JUGA:Masyarakat Muba Antusias Serbu dan Meriahkan Gerakan Pangan Murah
Sekedar informasi, Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Muba) telah menetapkan 4 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan instalasi pengolahan air bersih kapasitas 30 liter per detik beserta jaringan di Desa Langkah Kecamatan Babat Supat pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran tahun 2021.
Empat orang tersangka ini adalah orang atas nama ‘R’ selaku PA, ‘N’ selaku PPK, ‘F’ selaku penyedia dan ‘I’ selaku pelaksana lapangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: