Usai Diperiksa, Salah Satu Tersangka Dugaan Korupsi Dinas Perkim Langsung Ditahan

Tersangka I saat ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Muba--
BACA JUGA:Alami Pergerakan, Berikut Harga Harga Terbaru Emas Antam di Pegadaian Selasa 4 Juli 2023
Nah terhadap perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.440.446.560,-, berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan pihak Inspektorat kabupaten musi banyuasin Nomor 700/559/ITDA-KHUSUS/2023 tanggal 19 Juni 2023.
Atas hal itu, 4 orang tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah danditambah menjadi Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dengan ancaman Pidana penjara maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: