Sempat Tak Datang, Kuasa Hukum Rekanan Kasus Dugaan Korupsi Dinas Perkim Muba Ungkap Kliennya Sakit

Sempat Tak Datang, Kuasa Hukum Rekanan Kasus Dugaan Korupsi Dinas Perkim Muba Ungkap Kliennya Sakit

Tersangka kasus dugaan korupsi Dinas Perkim Muba ketika ditahan Kejaksaan Negeri Muba--

Kali ini giliran tersangka berinisial I dilakukan penahanan di Lapas Kelas II B Sekayu olah Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.

Tersangka I sendiri sudah dilakukan pemeriksaan Selasa 4 Juli 2023 sejak pukul 16.00 WIB.

BACA JUGA:Batang Pinang Ancam Pengendara Jalinteng Sekayu-Lubuk Linggau, Pengendara Diminta Berhati-hati

BACA JUGA:Saat Berkunjung Ke Pusat Perbelajaan, Jangan Pernah Tinggalkan Tiket Parkir di Kendaraan

Setelah dilakukan pemeriksaan kurang lebih empat jam, akhirnya pada pukul ia dilakukan penahanan.

Tersangka ditahan karena dianggap tidak koperatif.

Tersangka I sendiri diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan instlasi pengolahan air bersih kapasitas 30 liter per detik.

Beserta jaringan perpinaan di Desa Langkap Kecamatan Babat Supart pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Musi Banyuasin. 

BACA JUGA:Target Pembangunan Tol Betung - Jambi Dikebut, Ganti Rugi Lahan Tol di Muba Masih Jalan Ditempat

BACA JUGA:Wow, Napi Dalam Lapas di Lampung Otaki Penipuan Jual Beli Beras Online, Berikut Modusnya

Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Romi Rozaly SH MM didampingi Kasi Pidsus Muhammad Ariansyah Putra SH MH dan Kasi Intel Rizky Ramdhani SH MH, mengatakan, sebelumnya penyidik telah melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka atas nama 'R' selaku pengguna anggaran dan 'N' selaku pejabat pembuat komitmen. 

“Selain itu pula, terhadap tersangka I ini telah dilakukan pemanggilan pada senin kemarin namun tidak datang,” katanya 

Akhirnya pada Selasa, tersangka I memenuhi pemanggilan dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, dan langsung dilakukan pemeriksaan. 

“Nah pada hari ini tim penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin kembali melakukan penahanan terhadap saudara 'I' selaku pelaksana lapangan di Lapas kelas II B Sekayu selama 20 Hari kedepan,” katanya 

BACA JUGA:Kembali Terjadi, Pengantin Wanita Kabur Sehari Pasca Nikah, Kali Ini Terjadi di Bogor

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: