Sempat Tak Datang, Kuasa Hukum Rekanan Kasus Dugaan Korupsi Dinas Perkim Muba Ungkap Kliennya Sakit

Sempat Tak Datang, Kuasa Hukum Rekanan Kasus Dugaan Korupsi Dinas Perkim Muba Ungkap Kliennya Sakit

Tersangka kasus dugaan korupsi Dinas Perkim Muba ketika ditahan Kejaksaan Negeri Muba--

Atas hal itu, 4 orang tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah danditambah menjadi Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dengan ancaman Pidana penjara maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: