Sempat Tak Datang, Kuasa Hukum Rekanan Kasus Dugaan Korupsi Dinas Perkim Muba Ungkap Kliennya Sakit

Sempat Tak Datang, Kuasa Hukum Rekanan Kasus Dugaan Korupsi Dinas Perkim Muba Ungkap Kliennya Sakit

Tersangka kasus dugaan korupsi Dinas Perkim Muba ketika ditahan Kejaksaan Negeri Muba--

BACA JUGA:Pemkab Muba Gelar Sosialisasi Penerapan Metadata dan Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral

Tersangka I karena telah memenuhi dua alat bukti, selain itu guna untuk mempermudah dan mempercepat penyidikan dan untuk ditakutkan melarikan dan menghilangkan alat bukti. 

“Sehingga penyidikan melakukan penahanan selama 20 hari di lapas Sekayu Kelas II B. Dalam kegiatan ini pihak Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin telah melakukan penetapan tersangka empat orang, dan tiga orang telah dilakukan penahanan yaitu pihak PA, PPK dan pengawas lapangan,” katanya 

Sementara, untuk penyedia atau direktur belum datang dan sudah melakukan pemanggilan, pihaknya pun minta untuk koperatif. 

“Dari pada tidak tenang, akhirnya datang juga, maka dari itu lebih baik menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Muba,” tegasnya 

BACA JUGA:Pj Bupati Apriyadi Masifkan Modal Usaha untuk Emak-emak Prasejahtera

BACA JUGA:Pemdes Srigunung Bagikan BLT, Diantar Langsung Kerumah Warga

Kasus ini sendiri terjadi pada tahun 2021, dimana Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Musi Banyuasin melaksanakan Pekerjaan.

Pekerjaan tersebut adalah Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Bersih Kapasitas 30 Liter / Detik.

Beserta Jaringan Perpipaan Di Desa Langkap Kecamatan Babat Supat Yang Bersumber Dari APBD Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021 dengan anggaran sebesar Rp. 8.300.066.000. 

“Kegiatan tersebut, anggarannya telah dicairkan 100%. Dalam pelaksanaan pekerjaannya terdapat penyimpangan, di mana satu dari item pekerjaan, yaitu Pekerjaan Pemasangan Listrik dan Trafo Daya 105 KVA," jelasnya.

BACA JUGA:Ganjar Pranowo Raih Tanda Kehormatan Tertinggi Satyalancana Wira Karya Tahun 2023

BACA JUGA:Threads Medsos Baru Mirip Twitter, Bikinan Mark Zuckerberg, Begini Tampilan dan Cara Daftarnya

"Sampai dengan jangka waktu penyelesaian serta masa pemeliharaan, item pekerjaan tersebut belum terpasang, sedangkan anggaran telah dicairkan 100% dan dibayarkan sepenuhnya kepada pihak penyedia,” ungkapnya 

Nah terhadap perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.440.446.560,-, berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan pihak Inspektorat kabupaten musi banyuasin Nomor 700/559/ITDA-KHUSUS/2023 tanggal 19 Juni 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: