Perempuan di Kota Sekayu Diamankan Polisi, Penyebabnya Aniaya Teman Arisan

Perempuan di Kota Sekayu Diamankan Polisi, Penyebabnya Aniaya Teman Arisan

Tersangka yang diamankan Polisi--

Korban kesal karena tersangka tidak mau membayar uang arisannya, sehingga korban menampar wajah tersangka.

Mendapat tamparan tersebut membuat W emosi, ia lalu mengambil pukul besi yang ada didalam mobilnya dan langsung memukuli korban hingga menderita luka robek pada bagian kepala dan punggung. 

BACA JUGA:Kasus Perceraian di Kota Palembang Meningkat, Januari-Juli 2023 Capai Angka 1.478 Perkara

BACA JUGA:Kekesalan Penemu Nikuba Dengan BRIN, Mulai Dari Dalam Negeri, Diikuti Hingga Ke Italia

"Tersangka kami kenakan pasal 351 ayat (1) KUHP, tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan," tambah Suvenfri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: