Kejati Sumsel Fokus Penanganan Kasus Tipikor, Berikut Sejumlah Kasus Yang Ditangani
Konfrensi pers Kejati Sumsel--
Kasus Oplah ini berupa pembangunan saluran air persawahan sepanjang 3.000 meter di Kecamatan KPR dan Kecamatan Sinar Peninjauan.
Tim dipimpin Kasi Pidsus diminta untuk segera menentukan siapa yang bertanggung jawab.
“Dalam waktu dekat akan ditetapkan pihak yang jadi tersangka,” imbuhnya. Sedangkan untuk kasus pidum, ada 134 SPDP yang telah diterima dari penyidik polres dan jajaran.
Yang masuk pra penuntutan ada sebanyak 132 perkara. Ke tahap penuntutan sebanyak 111 perkara. Sedangkan vonis yang sudah dieksekusi karena telah inkracht sebanyak 93 orang.
BACA JUGA:Uang Komite SMA N 19 Palembang Diduga Dikorupsi, Mantan Kepsek dan Ketua Komite Ditahan
BACA JUGA:Presiden Jokowi Resmikan Tol Bengkulu, Bagaimana Kabar Tol Lubuk Linggau Bengkulu
Sementara, Kajari Muara Enim Ahmad Nuril Alam SH MH mengatakan, pihaknya dalam pengembangan kasus penjualan aset Pemkab Muara Enim berupa jalan sepanjang 1,7 km dengan lebar 4,5 meter kepada PT TBBE. Sudah ada seorang tersangka yakni DI, oknum Kades Gunung Megang Luar.
“Ini kasus yang cukup besar karena aset yang dijual Rp74.822.400. Tapi kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp1.868.468.610,99,” ujarnya. Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru.
Dalam perkara ini, Kejari Muara Enim juga menerima uang titipan dengan total Rp374.822.400. Rinciannya, Rp74.822.400 merupakan titipan dari tersangka dan Rp300 juta dari saksi.
Kasi Intel Kejari Muara Enim, Anjasra Karya menambahkan tahun ini, ada satu kasus dalam tahap penyidikan. Yakni penjualan aset daerah. “Yang tahap sidang nihil. Ada satu yang tahap eksekusi.
BACA JUGA:Kemenag Muba Gelar Sosialisasi dan Launching Kampung Moderasi Binaan Penyuluh Agama
BACA JUGA:Mengejutkan, Harga Daging Ayam Di Wilayah Muba Ini Hampir Menyentuh Angka 40 Ribu Perkilo
“Untuk perkara pidum, di tahap SPDP ada 342 perkara, pra penuntutan 327 perkara, penuntutan 316 perkara dan eksekusi terpidana 213 orang,” pungkasnya. (nsw/qda/bis/way/*/)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: