Sidang Kasus Mantri Suntik Mati Kades, Terungkap Ini Jenis Obat Yang Digunakan, Warga Minta Dihukum Ringan

Sidang Kasus Mantri Suntik Mati Kades, Terungkap Ini Jenis Obat Yang Digunakan, Warga Minta Dihukum Ringan

Mantri Suhendi ketika masih menggunakan baju tahanan--

BACA JUGA:Unit Kerja Keimigrasian Segera Hadir di Sekayu, Bikin Pasport Tak Perlu Jauh Lagi

“Untuk penyakit paru itu menurunkan kadar oksigen di paru-paru ketika kita memberikan pada pasien yang normal otomatis kadar oksigen akan turun cepat,” tambah Andre.

Adapun dosis dari obat anastesi Rocuronium, menurut Andre, kadar wajar digunakannya untuk pasien yaitu sekitar 0,92-1,2 mg.

Jika melebihi dosis, pasien akan lebih cepat lemas dan efek obatnya akan lebih lama dari seharusnya.

Saat hakim bertanya apakah cairan obat Rocuronium yang disuntikan kepada korban dapat menyebabkan meninggal dunia, Andre mengiyakan. Apalagi jika tidak dilakukan observasi terlebih dahulu terhadap pasien.

BACA JUGA:Melihat Perjuangan Warga Tegal Binangung Jadi Bagian Kota Palembang, Gotong Royong Sarana Penyampaian Pesan

BACA JUGA:Sold Out! Galaxy Z Flip5 & Z Fold5 Nusantara Edition yang “Indonesia Banget” Diburu Konsumen

“Bila tidak dilakukan observasi pada pasien iya mematikan,” terang Andre. 

Dengan demikian, penggunaan obat tersebut harus melalui observasi.

Sidang lanjutan terkait kasus dugaan perselingkuhan bidan bohay sebagai motif Mantri Suhendi suntik mati kades Salamunasir kali mendapat perhatian dari warga.

Puluhan warga sampai datang ke lokasi sidang untuk memberikan dukungan moral terhadap terdakwa Mantri Suhendi.

BACA JUGA:Inovasi Manfaatkan Limbah Sawit, Kakak Adik Siswa SMP 6 Sekayu Jadi Wakil Sumsel Ditingkat Nasional

BACA JUGA:Muba Siap Ikuti Festival Anjungan, Ini Persiapan Yang Dilakukan

Mereka meminta Majelis Hakim PN Serang dan Jaksa memberikan tuntutan ringan kepada Mantri Suhendi. 

Alasanya, Mantri Suhendi tidak sengaja membunuh Kades Salamunasir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: