Kabar Gembira Untuk PPPK di Indonesia, Pemerintah Bakal Beri Dana Pensiun dan Jaminan Hari Tua
PPPK bakal terima uang pensiun--
Kabar Gembira Untuk PPPK di Indonesia, Pemerintah Bakal Beri Dana Pensiun dan Jaminan Hari Tua
HARIANMUBA.COM - Para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Indonesia, mendapatkan angin segar tentang dana pensiun dan jaminan hari tua.
Pasalnya, saat ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah merancang revisi Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Salah satu perubahan signifikan dalam revisi ini adalah memberikan jaminan pensiun dan jaminan hari tua kepada PPPK, sesuatu yang sebelumnya tidak dimiliki oleh mereka.
BACA JUGA:Tol Cibitung-Cilincing, Meski Tol Terpendek di Indonesia, Dampaknya Sangat Besar
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menuturkan, sebelumnya PPPK tidak memperoleh jaminan pensiun.
Alex Denni, menjelaskan bahwa dalam RUU ASN, Kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK akan digabungkan dalam konsep penghargaan dan pengakuan sebagai bagian integral dari manajemen ASN secara keseluruhan.
Skema jaminan pensiun dan jaminan hari tua bagi PPPK akan menggunakan sistem kontribusi terdefinisi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: